3 Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Pindah ke Sumatera Selatan, tepatnya di Tanjung Enim, Anda juga bisa menemukan daerah pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Letak tepat dari wilayah pertambangan ini adalah Bukit Asam. Saat ini, pertambangan ini bisa menghasilkan antara 1.500 hingga 1.700 ton batu bara per jamnya yang kalau dijumlahkan DBS merupakan salah satu perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang melaksanakan penambangan batubara dengan sistem penambangan terbuka (open pit). PDF (Achmad Riyadi_21100112130077_Daftar Pustaka) Restricted to Repository staff only 521Kb: KONTANCO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga JERNIHID, Jambi - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan 8 perusaahaan tambang batubara di Provinsi Jambi.. Berdasarkan penulusuran redaksi ini dari surat yang diterima, pencabutan sanksi ini tertanggal Kamis 16 Juni 2022 dengan surat yang langsung ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Jamaluddin. DijelaskanNovaizal, sebagian besar pertambangan paling banyak berada di Sarolangun yakni 36 IUP. Kemudian di Bungo 30 IUP, Muaro Jambi 16 IUP, Batanghari 24 IUP, Tebo 30 IUP, Merangin 11 IUP, dan Tanjung Jabung Barat 5 IUP. "Dari itu semua tetap yang paling banyak melakukan kegiatan pertambangan adalah dari IUP Sarolangun," sampainya. Perlukamu ketahui, perusahaan pertambangan di BEI adalah salah satu dari 9 Sektor di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan sektor pertambangan di BEI juga terdiri dari beberapa subsektor, yaitu sebagai berikut: Sektor Batu Bara. Sektor Minyak mentah & Gas Bumi. Sektor Logam & Mineral. Sektor Tanah & Batu Galian. ojfWwQ. › Nusantara›Delapan Perusahaan Tambang... Sanksi penghentian dari segala kegiatan bagi delapan pemegang IUP batubara di Jambi diharapkan memberi efek jera dan agar patuh pada ketentuan yang berlaku. IRMA TAMBUNANAngkutan batubara memenuhi sepanjang jalan negara yang menghubungkan Kabupaten Batanghari menuju Kota Jambi, Jumat 3/6/2022. Kemacetan terjadi setiap sore hingga menjelang pagi dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna KOMPAS — Delapan perusahaan tambang batubara di Jambi akhirnya menghentikan sementara seluruh kegiatannya hingga 60 hari ke depan. Sanksi penghentian sementara itu diterapkan menyusul temuan angkutan batubara mereka yang kelebihan muatan dan masih melanggar jam operasional di jalan umum.”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Senin 13/6/2022. Selain delapan perusahaan tersebut, pihaknya tengah memproses penerapan sanksi bagi sejumlah perusahaan lainnya yang juga juga Sepuluh Tahun Menanti, Jalan Khusus Batubara di Jambi Tak Kunjung DibangunSurat penerapan sanksi bagi delapan perusahaan pemegang IUP ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, 12 Juni 2022. Dalam surat itu disebutkan, ditemukan angkutan batubara milik perusahaan dan/atau yang mengangkut batubara milik pemegang IUP tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan dasar itulah, perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari TAMBUNANAntrean panjang angkutan batubara menuju SPBU memenuhi bahu jalan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat 3/6/2022.Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria mengatakan, surat itu sebagai tindak lanjut atas laporan resmi Kepolisian Daerah Jambi yang mendapati pelanggaran berulang di jalan umum oleh ratusan angkutan batubara. Pelanggaran itu yakni melintas di jalan umum sebelum pukul bermuatan melebihi aturan, dan tidak memiliki kelengkapan juga Kerugian Berlipat akibat Jalan Khusus Batubara Tak Pernah DibangunPenerapan sanksi, kata Harry, sebagai sikap tegas pemerintah atas pelanggaran berulang dalam praktik pengangkutan hasil tambang batubara menuju pelabuhan. Kalau dalam tingkatannya, sanksi awal berupa peringatan. Namun, kata Harry, seluruh perusahaan ini langsung dikenakan sanksi penghentian sementara karena pelanggaran yang dilakukan dianggap telah sangat meresahkan masyarakat. Sanksi itu berlaku hingga 60 hari ke depan. ”Namun, jika mereka perusahaan membuat pernyataan kesediaan mematuhi aturan dan tidak lagi melanggar, mereka dapat kembali beroperasi,” TAMBUNANAngkutan batubara terparkir di jalan yang menghubungkan Jambi dan Muara Bulian, di wilayah Batanghari, Jambi, Kamis 19/5/2022. Kondisi itu tak jarang menyebabkan kepadatan dan kemacetan di Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengapresiasi tindakan tegas dari pemerintah pusat. Penerapan sanksi diharapkan memberi efek jera dan berdampak positif bagi kepatuhan pemegang atas ketentuan yang beroperasi di jalan umum sebelum pukul telah diatur dalam surat edaran dari Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi. Namun, hingga hari ini, pelanggaran masih kerap 8 hingga 12 Juni, Polda Jambi memantau ada 568 truk batubara melanggar aturan tersebut. Meskipun telah dilarang, mereka tetap melintas di pada siang hari. Ada pula yang masih beroperasi dengan muatan berlebih. Seluruh pelanggaran itu, katanya, merugikan masyarakat umum karena memperparah kemacetan dan meningkatkan kecelakaan lalu juga Simalakama Batubara EditorSIWI YUNITA CAHYANINGRUM Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Provinsi Jambi, yang terletak di pulau Sumatra, Indonesia, memiliki potensi yang signifikan dalam hal eksistensi batubara. Daerah ini dikenal memiliki cadangan batubara yang melimpah, yang telah menjadi sumber penting dalam sektor pertambangan nasional. Dalam artikel ini, kami akan membahas potensi dan eksistensi cadangan batubara di Provinsi Jambi, serta menganalisis lokasi penambangan dan dampak lingkungan yang satu daerah yang terkenal dengan sumber daya batubara di Provinsi Jambi adalah Kabupaten Muaro Jambi. Wilayah ini memiliki deposit batubara yang cukup besar dan potensial untuk dieksplorasi dan ditambang. Penambangan batubara di daerah ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Selain itu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Merangin juga memiliki potensi cadangan batubara yang Indonesia telah memberikan izin penambangan batubara di beberapa wilayah di Provinsi Jambi. Namun, dalam melaksanakan kegiatan ini, penting untuk memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Penambangan batubara memiliki potensi untuk merusak ekosistem lokal, seperti pencemaran air dan udara, kerusakan lahan, dan gangguan terhadap kehidupan hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan perusahaan penambang untuk menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan. Dalam menganalisis lokasi penambangan, faktor seperti aksesibilitas, kualitas batubara, dan potensi keberlanjutan penambangan harus dipertimbangkan. Menentukan lokasi penambangan yang tepat dapat memaksimalkan penggunaan sumber daya yang ada, sambil meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu, pemantauan dan pengelolaan yang efektif juga harus dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat penambangan batubara. Pemerintah dan perusahaan penambang harus bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan, pemulihan ekosistem, dan pengendalian pencemaran. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan kesimpulan, Provinsi Jambi memiliki eksistensi yang signifikan dalam hal cadangan batubara. Potensi ini telah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampak lingkungan yang terkait dengan penambangan batubara. Dengan menerapkan praktik penambangan yang berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan, potensi batubara di Provinsi Jambi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab, sambil melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem lokal. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi ada sebanyak 51 perusahaan tambang batubara. Sebanyak 51 perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi itu berdasarkan catatan resmi Polda Jambi yang diperoleh Perusahaan tambang batubara yang beroperasional di Provinsi Jambi pun semakin banyak. Baca Juga Mobil Angkutan Batubara di Jambi Masih Melebihi Tonase Perlu diketahui, di Provinsi Jambi sendiri salah satu penghasil batubara yang cukup banyak di Indonesia. Lalu, hasil batubara yang dikeruk di Provinsi Jambi ini ada sebagian yang diekspor keluar negeri dan juga didalam negeri sendiri. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jambi harga batubara acuan bulan Desember 2022, sebesar USD 281,48 per ton. Baca Juga Ini Penyebab Aktivitas Angkutan Batubara di Jambi Kembali Dihentikan Terdapat daftar perusahaan tambang batubara yang aktif beroperasional di Provinsi Jambi, dan ini daftar perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B/IUP-OP Baca Juga Sopir Mobil Angkutan Batu Bara Masih Membandel, Polres Sarolangun Siaga di Mulut Tambang 1. PT. Anugrah Jambi Coalindo2. PT. Surya Satria Nusantara3. PT. Sumatra Semesta Abadi4. PT. Asia Multi Investama/ Tebo Prima5. PT. Sarolangun Prima Coal6. PT. Arunika Bara Energi7. PT. Batu Hitam Sukses8. PT. Daya Bambu Sejahtera9. PT. Alam Semesta Sukses Batubara10. PT. Jambi Prima Coal Baca Juga Ratusan Warga Geruduk Kantor Polsek Kumpeh Ulu, 10 Orang yang Ditangkap Dibebaskan 11. PT. Bumi Berdikari Sentosa12. PT. Sarwa Sambada Karya Bumi13. PT. Caritas Energi Indonesia14. PT. Bubuhan Multi Sejahtera15. PT. Prima Coal Sentosa16. PT. Bumi Bara Makmur Mandiri17. PT. Tiga Daya Energi18. PT. Kurnia Alam Investama19. PT. Tirta Grafita Iskandar20. PT. Dinar Kalimantan Coal Terkini › Humaniora›Lima Perusahaan Batubara di... Setelah bertahun-tahun menambang batubara tanpa izin di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, lima perusahaan kini dalam penyidikan kepolisian. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang turut disegel. Oleh IRMA TAMBUNAN, EURIKA 3 menit baca KOMPAS/IRMA TAMBUNANTambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021.JAMBI, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyidik lima perusahaan tambang batubara yang telah bertahun-tahun beroperasi tak sesuai izin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang telah Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, proses penyidikan tengah berlangsung. ”Sekarang dalam proses penyidikan. Pemanggilan saksi-saksi,” ujar Pipit, Kamis 5/5/2022. Pihaknya juga telah menyegel 45 alat berat di lokasi tambang pada 20 April lalu. Penyidikan itu dilakukan timnya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tak sesuai perizinan.”Kegiatan penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” TAMBUNANPenyakit kulit dialami warga komunitas adat Orang Rimba di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021, menyusul masifnya aktivitas tambang batubara. Sebagian warga terpaksa mengungsi karena tak tahan oleh pekatnya debu yang beterbangan di udara dan kondisi air sungai yang komunitas Adapun aktivitas tambang batubara tanpa izin itu berlangsung sejak dua hingga enam tahun terakhir. Lokasinya di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Aktivitas itu juga menggusur keberadaan komunitas adat Orang Rimba yang telah turun-temurun di berita yang terbit 23 Oktober 2021, Kompas mengungkap penderitaan warga komunitas itu bertahan di tengah lautan juga Orang Rimba di Tengah Lautan BatubaraSaban hari ratusan truk pengangkut batubara hilir mudik melewati pondok mereka. Pekatnya partikel debu beterbangan di udara. Limbah batubara juga mencemari Sungai Radin, merupakan satu-satunya sumber air bersih di sana. Akibat terpapar limbah, air sungai jadi penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Pipit RismantoSejak itu, rentetan penyakit dialami Orang Rimba di wilayah tersebut. Warga mengeluhkan penyakit kulit, batuk, gangguan pernapasan, hingga diare. Puncaknya, seorang warga ditabrak hingga tewas oleh salah satu truk pengangkut data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, ada sembilan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu. Sebagian belum punya izin usaha pertambangan. Ada pula yang belum mengurus izin pengolahan limbah cair dan limbah DLH menguji kadar Ph power of hydrogen air di Sungai Radin. Hasilnya menunjukkan angka 5,78, yang berarti kondisi air asam. ”Kualitasnya di bawah baku mutu. Air sungai ini telah tercemar. Tidak layak konsumsi,” kata Dewi Andriyani, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kerusakan Lingkungan DLH pun menyebut partikel debu udara sangat pekat sehingga dapat mengganggu kesehatan dari komunitas adat Orang Rimba wilayah Serenggam bermain di dekat areal tambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021. Masifnya aktivitas tambang di wilayah itu memicu rentetan sejumlah penyakit dialami warga lokasi, tim juga mendapati pembangunan areal tambang menutup aliran sungai untuk membangun jalan angkut juga PTUN Tolak Gugatan Hukum Walhi Soal Izin Lingkungan PLTU di JambiBejajo 45, warga setempat, mengatakan, warga terpaksa tetap memanfaatkan air sungai yang tercemar itu karena tidak punya pilihan. Selain mandi, warga juga menggunakan airnya untuk kebutuhan minum. Ia mengaku sudah minta petugas tambang menyediakan air bersih bagi mereka, tetapi tidak diketahui, tambang batubara, jika tanpa pengelolaan lingkungan memadai, dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan. Pembuangannya berupa partikel abu yang mengandung arsen, timah hitam, logam berat lainnya memapar di udara dan air. Dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia, seperti kanker Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo menyebut kasus terkait aktivitas perusahaan tambang batubara tanpa izin itu sempat ditangani pihaknya beberapa bulan lalu. Namun, kasus itu dilimpahkan ke Mabes juga Sebabkan Rentetan Kecelakaan, Angkutan Batubara Diawasi KetatWakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M Jafar membenarkan adanya perusahaan tambang batubara yang telah beroperasi tanpa punya izin. Namun, pihaknya tidak melaporkan karena menilai, perizinan batubara kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. ”Sejak kewenangan diambil alih pusat, daerah kesulitan mengawasi,” ujarnya. EditorAGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA Jambi, Sekretariat Masyarakat Lingkungan, Pembangunan dan Sosial Ekonomi atau Setmas-LPAS berharap kepuasan masyarakat Jambi dengan kebijakan pemerintah adil dan merata bisa tercapai. Masalah besar yang dihadapi dalam pembangunan saat ini lebih mementingkan konvensional. Pembangunan yang memang mampu meningkatkan ekonomi, tapi tidak melihat aspek sosial dan lingkungannya. "Kami menilai aspek tersebut dianggap kurang penting oleh si pemberi izin. Padahal, ini adalah potensi berimbang dan diyakini ampuh menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Setmas-LPAS organisasi berada di jalur tengah dari berbagai organisasi lingkungan, pembangunan, sosial dan ekonomi, dengan menekan segala risiko serta dampak buruk dari ketiga kebutuhan tersebut," ujar pendiri sekaligus Direktur Setmas-LPAS, Wisma Wardana di Galoe Rempah kawasan Sungai Sawang, Kota Jambi, Selasa 12/4. Keseimbangan tersebut belum pernah diinisiasi secara terus menerus. Tentunya, Setmas-LPAS bakal mengkritisi semua kebijakan dan pembangunan konvensial yang berorientasi tunggal dalam perencanaan serta pelaksanaannya terutama keseimbangan ekologis, konflik dan ketahanan pangan, secara maksimal. Dengan memberi masukan ke pemerintah sebagai penyeimbang. Ia merujuk dari pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Ditandai dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak menunjukkan kesejahteraan masyarakat. Mestinya, hadirnya perusahaan tambang di suatu daerah mampu menciptakan pertumbuhan berkelanjutan, yang dapat membentuk kemajuan masyarakat setempat. Pemerintah tujuan akhir supaya masyarakat mendapat kemakmuran berkelanjutan tersebut. Dimana masyarakat bukan-lah sebagai objek dari pembangunan ataupun project lingkungan. "Diharap dapat menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan. Untuk memperkuat organisasi, aksi Setmas-LPAS lakukan dengan meningkatkan kesadaran warga secara luas. Bahkan ke pemerintah maupun non pemerintah, mengkaji dan menganalisis kebijakan-kebijakan itu," kata Wisma. Pemerintah diharap tidak hanya berpikir bisnis namun juga harus melakukan kajian mendalam. Selama ini tambang melewati jalur darat dengan menggunakan jalan umum telah banyak menimbul masalah kecelakaan lalu lintas, bahkan kecelakaan saat pengendara yang menghindari jalan yang berlubang. Selain pemerintah daerah dibeban untuk mengeluarkan dana yang sebegitu besar memperbaiki kondisi jalan rusak. Kemacetan hingga potensi udara tidak jarang berujung pada konflik. "Sudah seharusnya punya jalan khusus. Ini merupakan kebutuhan mutlak karena melewati jalan umum justru menimbulkan kerusakan. Sekaligus mengantisipasi adanya lonjakan harga tambang di pasar dunia sekarang," ucap Wisma. Saat ini tren kenaikan Harga Batu Bara Acuan HBA akan terus berlanjut dan bisa lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada tahun lalu yang jatuh akibat pandemi Covid-19. HBA pada April 2021 kembali menguat ke level US$86,68 per ton, setelah sempat turun pada bulan sebelumnya. Nilai HBA sejak 2021 cukup fluktuatif. Dibuka pada level US$75,84 per ton di Januari , HBA mengalami kenaikan pada Februari ke level US$87,79 per ton. Kemudian sempat turun di Maret ke US$84,47 per ton. "Reaksi kenaikan memicu pengusaha tambang untuk menaikan produksinya, termasuk menghidupkan kembali tambang-tambang yang telah mati suri. Tindakan seperti ini harus cepat dicermati pemerintah," sebut Wisma. Provinsi Jambi memiliki cadangan batubara terbesar di Pulau Sumatera. Jika pada tahun 2009 produksi baru tercatat ton, enam tahun kemudian meningkat menjadi ton. "Tak terbantah lagi bahwa batubara tercatat sebagai penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara. Dengan potensi batubara yang belum dieksplorasi sebanyak 788,65 juta ton, Jambi adalah salah satu lumbung batubara nasional," tambah Wisma. Produksinya sejak tahun 2007 hingga 2012 di Provinsi Jambi mencapai 21,7 metrik ton. Jika dihitung dengan harga standar batubara di pasaran, US$ 112/ton saja, penjualan batubara dari Jambi menembus angka Rp24 triliun. Nyatanya angka kemiskinan di Jambi masih relatif tinggi. Badan Pusat Statistik mencatat pada Maret 2020 ada kenaikan orang dari tahun sebelumnya. Secara keseluruhan angka kemiskinan mencapai orang atau 7,58 persen. Angka ini naik 0,07 persen dari bulan September 2019. Setmas LPAS juga menyoroti Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang larangan operasi yang masih lemah ditegakkan. Aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari. Paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasi, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah persetiganya, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari. Para sopir sudah menyadari soal terjadi kepadatan lalin dan dampak lingkungan. Buktinya sampai sekarang masih ada yang bandel. Pendapatan negara boleh meningkat, tapi harus mempertimbangkan segala risiko yang akan terjadi di tengah masyarakat. Andai saja semua ini bisa terwujud. Jalan khusus dapat disewakan ke perusahaan-perusahaan tambang, kelapa sawit dan hutan tanaman industri dengan memungut retribusi. Dana hasil sewa pemakaian jalan lantas dapat dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. "Potensi konflik pun niscaya dapat diminimalkan. Jika masyarakatdi sekitar hutan sejahtera, kemandirian dalam berbagai aspek, khususnya pelestarian alam dan lingkungan akan tercapai," kata Wisma. 2773

daftar perusahaan tambang batubara di jambi