Pengakuandan perlindungan HAM memiliki arti bahwa a. Setiap manusia mempunyai persamaan kedudukan dalam hukumb. Negara menjamin setiap warga Negarac. Setiap tindakan harus sesuai dengan HAMd. Hukum yang mengatur HAM pengakuandan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum. Secara konseptual, perlindungan hukum yang diberikan bagi rakyat Indonesia merupakan implementasi atas prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Yangartinya bahwa jaminan, perlindungan, dan penghormatan HAM tidak mungkin tumbuh dan hidup secara wajar apabila tidak ada atau tidak terlaksananya prinsip- prinsip negara hukum. Karena prinsip negara hukum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk kekuasaan baik yang ada pada rakyat, terutama penguasa. PerlindunganHAM di dalam UUD 1945 Indonesia merebut kemerdekaan, membebaskan diri dari penjajahan, dan mendirikan negara sendiri sebagai negara yang merdeka didorong oleh keinginan luhur untuk melindungi hak asasi manusia Indonessia dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kolonialisme Belanda. Hal itu DEKLARASIUNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM) MUKADIMAH Bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia, Bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan manusia sehingga hak asasi manusia bukanlah bersifat absolut atau tanpa batas.Tampaknya dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999, menganut kedua pengertian ini, yakni konsep hak asasi manusia sebagai hak-hak alamiah (natural rights) maupun positif rights. Pertanyaan tentang apakah hak asasi manusia sama dengan hak-hak menurut arSW.

pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa