Formulir yang digunakan untuk melakukan pelaporan kelahiran SPTJM Kebenaran Data Kelahiran SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, yaitu pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaraan data kelahiran seseorang, dengan diketahui oleh dua orang saksi. Mengisi formulir pendaftaran yang di materai, formulirnya sudah disiapkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Harus datang dengan 2 orang saksi khusus yang ingin membuat Akta Kelahiran Dispensasi dan menandatangani buku register Akta Kelahiran. Cara Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang Cara membuat akta kelahiran di Denpasar. 1. WNI mengisi formulir F-2.01. 2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) 3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli. agar mengisi formulir Perceraian Harap Mengisi Data di bawah ini: 1. Nomor Akta Perceraian : Nama Orangtua Perempuan dari Subjek Akta Kelahiran, Akta Kematian I. Perubahan Data KK / Update KK. Mengisi Form Formulir F-1.05; Kartu Keluarga adalah wajib ada; Buku Nikah, Jika status dalam KK Kawin Belum Tercatat; Golongan Darah,Jika dalam KK belum ada golongan darahnya; Ijasah Terakhir, Jika dalam KK pendidikan terakhir belum update, atau butuh gelar di dalam KK Jumlah anak (jika ada agar mengisi : formulir tambahan nama anak dan akta kelahiran anak) Bagi Pemohon Pembatalan Perkawinan Harap Mengisi Data di bawah ini: 1. Tanggal Perkawinan : Tgl : Bln : Thn : 2. Nomor Akta Perkawinan : 3. VPh7Y.

cara mengisi data formulir akta kelahiran